Kamis, 22 Juli 2010

Hadis Tentang Zakat

PENDAHULUAN

Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran (3): 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Adapun mengenai “Pembagian Harta Zakat” Rasulullah SAW bersabda :

عن ابى سعيد الخدري رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم"لا تحل الصد قة لغنى الا بخمسة: لعا مل عليها او رجل اشتراهابماله. او غاز فى سبل الله او مسكين تصدق عليه منها فاهدى منها لغنى. (رواه اخمد وابو دواد و ابن ماجه)

“Dari Abu Said Al-Khudriyyi r.a., katanya: Rasulullah SAW bersabda: Zakat itu tidak halal bagi orag kaya kecuali untuk lima orang, yaitu : Amil zakat, seseorang yang membeli barang zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, orang yang berperang dijalan Allah, orang yang miskin yang menerima zakat yang kemudian zakat tersebut dihadiahkan kepada orang kaya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

A. Pengertian Zakat

Zakat, kata dasar (masdar)-nya zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Dalam istilah fiqih zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak)

Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-taubah ayat 103:

è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[*] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[*] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[*] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

“Selain hati dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzaki akan akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.

Kata zakat banyak disebut dalam Alquran dan pada umumnya dirangkaian dengan kata salat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan salat. Hal ini menunjukkan betapa penting peran zakat dalam kehidupanb umat Islam.

Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu, telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawa oleh para rasul tedahulu. Namun kewajiban zakat itu bagi kaum muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam dan bentuk-bentuk pelaksanaannya yang kongkret. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan. Adapun mengenai ketentuan zakat Rasulullah SAW bersabda:

قال النبي صلى الله عليه وسلم: ليس فيما دون خمس اواق صدقة وليس فيما دون خمس ذود صد قة وليس فيما دون خمس أوسق صد قة.

“Nabi SAW bersabda : tidak ada zakat yang kurang dari lima auqiyah, dan tidak zakat yang kurang dari lima ekor unta, dan tidak ada zakat yang kurang dari lima wasaq (1 wasaq = 50 sha’).” (Al-Bukhari 24:45; Muslim 12: 2; Lu’lu wal Marjan 1: 223).

B. Syarat-syarat Zakat

Zakat yang wajib dizakati adalah :

1. Milik Penuh

Yaitu, kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.

2. Berkembang

Yaitu, kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.

3. Cukup Satu Nisab

Yaitu, jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.

4. Lebih dari Kebutuhan Biasa (Kebutuhan Rutin)

Yang dimaksud dengan kebutuhan rutin adalah sesuatu yang harus ada untuk ketahanan hidup, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan alat-alat kerja.

5. Bebas dari utang Pemilikan Sempurna)

Bila memunyai utang yan menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nisab, maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.

6. Berlaku Satu Tahun (Haul)

Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta seperti ini disebut dengtan istilah zakat modal. Sedangkan dari hasil pertanian (seperti buah-buahan dan madu, logam mulia, harta temuan, dan lain-lainnya yang sejenis, disebut dengan istilah zakat pendapatan.

C. Macam-macam Zakat

1) Zakat (Mal) (Harta)

Yaitu, salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan amal sosial kemanusiaan. Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.

2) Zakat Fitrah (Zakat badan)

Yaitu, zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil, maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik orang merdeka maupun hamba sahaya.

D. Sumber Zakat

Menurut Alquran, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta benda atau kekayaan (QS. At-Taubah: 103). Jenis-jenis kekayaan tersebut sebagai berikut.

1. Emas dan Perak

Semua ulama sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. At-Taubah: 34:

* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

Mengenai nisab emas, ada tiga pendapat ulama, Pertama, umumnya ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hanbali, dan para pengikutnya, berpendapat bahwa nisab emas adalah 20 dinar atau kurang lebih sama dengan 96 gram emas. Kedua, ulama lain, termasuk Hasan bin Abu Hasan al-Basari dan sebagian pengikut Dawud bin Khalaf al-Isfahani, berpendapat bahwa pada emas dikenakan zakat jika sudah mencapai jumlah 40 dinar. Ketiga, ulama yang lainnya lagi berpendapat bahwa nisab emas sama dengan nilai tukar atau harga 200 dirham, baik jika emas itu telah mencapai jumlah 20 dinar maupun jika kurang dari 20 dinar. Akan tetapi, jika emas itu telah mencapai jumlah 40 dinar, maka yang dijadikan pegangan adalah jumlah dinarnya. Dalam hal ini mirip dengan pendapat kedua. Adapun kadar zakat emas adalah 2,5% dan haulnya satu tahun.

Mengenai perak, para ulama sependapat bahwa nisabnya 200 dirham atau sekitar 672 gram. kadar zakat dan haulnya sama dengan emas.

2. Hewan Ternak

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jenis hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, lembu, sapi, kerbau dan kambing. Nisab dan kadar zakat unta, sapi, dan kambing adalah sebagai berikut (lihat tabel 1, 2, dan 3). Zakat dari kuda yang dipelihara untuk piaraan, pengangkutan dan perang tidak wajib dikeluarkan, tetapi zakat dari kuda yang diperdagangkan dan diternakkan wajib dikeluarkan zakatnya adalah ayam, unggas, bebek dan binatang lain sejenisnya. Haul dari hewan ternak tersebut adalah satu tahun

Mengenai nisab unta yang jumlahnya lebih dari 120 ekor, ada dua pendapat. Pertama, setiap bertambah 40 ekor unta, zakatnya 1 ekor binti labun (unta berumur 2 tahun lebih), dan setiap bertambah 50 ekor unta, zakatnya 1 ekor hiqqah (unta betina yang berumur 3 tahun lebih). Maka pabila seseorang memiliki 130 ekor unta, ia dikenkan zakat sebanyak 1 ekor hiqqah dan 2 ekor binti labun. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan para pengikut mereka. Dasar hukum yang dijadikan risalah zakat yang diperintahkan Rasulullah SAW dan dilaksanakan oleh Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq dan Umar bin Khatthab. Hadis ini menjelaskn Sabda Nabi SAW yang artinya: “Adapun jika lebih dari 120, maka pada tiap-tiap 40 ekor dikenakan seekor unta binti labun, dan pada tiap-tiap 50 ekor dikenakan seekor unta hiqqah.

Kedua. Fukaha (ahli fiqih) Kufah, yaitu Abu Hanifah dan para pengikutnya serta as-Sauri, berpendapat bahwa apabila jumlah unta lebih dari 120 ekor, maka ketentuannya kembali kepada semula, yaitu pada tiap-tiap 5 ekor unta dikenakan zakat seekor kambing. Maka apabila seseorang memiliki unta sebanyak 125 ekor, zakatnya ialah 2 ekor hiqqah dan seekor kambing. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Amir bin Hazm. Yang artinya: “Jika unta lebih dari 120 ekor, maka zakatnya dimulai dengan memulai ketentuan semula. “Jumhur (mayoritas) fuqaha lebih menguatkan pendapat pertama karena hadisnya lebih sahih.

Adapun tentang jenis kambing yang dikeluarkan untuk zakat, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa jenis kambing yang di zakatkan adalah jenis kambing yang terbanyak bilangannya. Jika sama banyaknya, petugas zakat boleh memilih. Hal ini sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah, sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa petugas zakat mengambil yang pertengahan dan bermacam-macam jenis. Namun ada ulama yang menetapkan untuk tidak mengambil kambing jantan, kambing yang buta sebelah, dan kambing tua sebagai zakat.

3. Harta Perdagangan

Para ulama sepakat bahwa harta perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai mencapai nisab dan haulnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah :

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah: 267)

Nisab harta perdagangan sama dengan nisab emas dan perak. Adapun haulnya adalah satu tahun dan kadar zakatnya 2,5% atau 1/40 dari harga barang dagangannya.

4. Hasil tanaman dan buah-buahan

Gandum, padi, kurma, dan Anggur kering wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisabnya pada waktu memanen. Hal ini didasarkan pada hadis yang artinya: “Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yamanuntuk mengajari manusia soal agama. Maka mereka di perselisaihkan untuk tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini: gandum, sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering” (HR. Daruqutni, al-Hakim, at-Tabrani, dan al-Baihaqi yang mengatakan bahwa periwayatnya dapat dipercaya dan hadis ini hadis muttasil).

Adapun nisab hasil tanaman adalah lima wasaq (652,8/653 Kg), sedangkan kadar pungutan zakatnya adalah 10% apabila tanaman itu disiram air hujan dan 5% jika tanaman itu disiram dengan mempergunakan alat. Zakat dari tanaman yang kadanag-kadang disiram dengan menggunakan alat dan kadang-kadang disiram air hujan dengan perbandingan yang sama berjumlah 7,5%. Mengenai hasil pertanian ini zakatnya dikeluarkan di saat memanen hasil tanaman atau buah-buahan.

5. Harta Rikaz dan Ma’din

Harta rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan. Termasuk ke dalam harta rikaz ini antara lain berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang terdahulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, dan pundi-pundi berharga. Adapun ma’din adalah pemberian bumi yang terbentuk dari benda lain tetapi berharga, seperti emas, perak, timah, besi, intan, batu permata, akik, batu bara, dan minyak bumi. Orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1/5 bagian.

Zakat rikaz wajib tanpa syarat nisab (ukuran jumlah) dan tanpa haul (ukuran waktu). Dalam harta ma’din, meskipun waktu satu tahun penuh (haul) tidak diperhitungkan, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan pada saat barang-barang atau benda-benda itu ditemukan. Nilai barang tambang tersebut harus mencapai satu nisab uang, yaitu 20 misqal (96 gram) untu emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Adapun kadar zakatnya 2,5%. Sementsrs itu dijelaskan bahwa harta ma’din tidak ada nisabnya dan kadar zakatnya 1/5.

6. Hasil Laut

Jumhur ulama berpendapatbahwa hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik-manik), zabarjad (kristal untuk batu permata) maupun ikan, ikan paus dan lain-lainnya, tidak wajib di zakati. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat bahwa hasil laut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu nisab. Pendapat terakhir ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarangini, karena hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan peralatan modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200 dirham 9672 gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada landasannya yang tegas, sehingga diantara para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat. Naun jika dilihat dari surah surah al-baqarah 267, jelas bahwa setiap usaha yang yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab maupun haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti tanaman, yaitu di saat hasil itu diperoleh.

7. Harta Profesi

Zakat harta profesi termasuk dalam kelompokn zakat mal, yaitu al-mal al-mustafad (kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama). Adapun profesi yang dimaksud antara lain dokter, dosen dan pengacara. Para ulama sepakat bahwa harta pendapatan wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai batas nisab. Adapun nisabnya sama dengan nisab uang, dengan kadar zakat 2,5%.

Mengenai harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hal hasil pendapatan. Abu Hanifah mengatakan, harta pendapatan itu dikeluarkan zakatnya apabila mencapai masa setahun penuh, kecuali jika pemiliknya mempunysi hsrts sejenis. Untuk itu hsrts penghasilan dikelusrksn pada permulaan tahundengan syarat sudah mencapai batas nisab. Imam Malik berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan tidak dikeluarkan sampai satu tahun penuh, baik harta tersebut sejenis dengan harta pemiliknya atau tidak sejenis. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan itu dikeluarkan bila mencapai waktu satu tahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.

Investasi para ulama yang berpandangan luas berpendapat bahwa hasil investasi, seperti hasil sewa gedung, pabrik, taxi dan bus, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun mereka berbeda pendapat mengenai cara memandang kekayaan itu, yakni apakah harus diperlakukan sebagai modal perdagangan yang harus dihitung setelah satu tahundan dipungut zakatnya sebesar 2,5% dari keseluruhan atau hanya dibatasi atas hasil investasi, seperti gedung, kapal terbang, kapal laut, taxi, bus dan sejenisnya, diperlakukan sama seperti pemilik barang dagang. Dengan demikian gedung itu harus dinilai harganya setiap tahun, lalu ditambahkan keuntungannya yang ada, dan kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5%. Menurut pendapat kedua, zakat tidak dipungut dari keseluruhan harga setiap tahun, tetapi di pungut dari keuntungan dan hasil investasi. Kadar zakatnya adalah 2,5% tanpa persyaratan satu tahun. Menurut pendapat ketiga, zakat dikenakan berdasarkan hasilnya, bukan berdasarkan modalnya, dengan kadar zakat 10% dari hasil bersih apabila hasil bersih setelah biaya-biaya dikeluarkan dapat diketahui, maka zakat dikenakan berdasarkan seluruh hasil dengan kadar zakat sebesar 5%. Adapun nisabnya sama dengan nisab uang, yakni 96 gram emas.

E. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

· Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.

· Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi6 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.

· Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.

· Mu’allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.

· Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.

· Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.

· Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.

· Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.

F. Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat

v Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.

v Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.

v Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam.

v Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

G. Hikmah danTujuan Zakat

Zakat adalah salah satu daripada rukun Islam yang kelima. diantara hikmah dan tujuan ALLAH SWT mensyariatkan zakat ialah:

Mengagihakn sebahagian kecil kekayaan daripada golongan yang berada kepada golongan yang kurang berada.

  1. Membersihkan diri pembayar zakat.
  2. membersihkan dan menyuburkan harta pembayar zakat.
  3. Mewujudkan sifat bersyukur terhadap nikmat yang dikurniakan oleh ALLAH SWT di kalangan golongan yang berada.
  4. Mengurangkan perasaan irihati di kalangan yang kurang bernasib baik.
  5. Mewujudkan perhubungan antara hamba dengan ALLAH SWT di samping perhubungan antara manusia dengan manusia.
  6. Memberi peluang kepada golongan hartawan untuk beribadat dalam bentuk mengeluarkan zakat daripada harta mereka.
  7. Mewujudkan kesatuan di kalangan masyarakat Islam dalam urusan ekonomi dan kewangan.
  8. Memberi masyarakat satu cara mengurus ekonomi dan kewangan yang diredhai oleh ALLAH SWT.
  9. Melahirkan rasa tenang dan tenteram dalam hati dan jiwa pembayar zakat.

KESIMPULAN

Zakat adalah peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka.

Tujuan utama disyari’atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Pedoman Zakat, Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 1982.

Rahardjo, M. Dawaw, Zakat dalam Persefektif Ekonomi, Pesantren. t. tp. : t. p., No. 2, 1986

Saifuddin, Ahmad Muflih, Nilai-Nilai Sistem Ekonomi Islam, Yakarta: Media Dakwah. 1984.

Sirajuddin Ar. Ensiklopedia Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 2001. Cet. Ke-9.