Minggu, 04 Juli 2010

Hadis Mutawatir

A. Pengertian Hadis Mutawatir
Secara Bahasa mutawatir berarti mutatabi’ adalah yang datang kemudian, yang beriringan atau yang berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Kata mutawatir adalah isim fa’il dari akar kata tawatara artinya berturut-turut. Seperti mengatakan tawatarul-matharu yang artinya hujan berturut-turut.
Secara definitife hadits mutawatir adalah
أ لحد يث آلمتوا تر هوا لذ ى روا ه جمع كثير يؤ من توا طؤ هم على الكذ ب عن مثلهم إلى ا نتها ء السند وكان مستند هم احس
Artinya :
“hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawy, yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dari sejumlah rawy yang semisal mereka dan seterusnya sampai akhir sanad. Dan sanadnya mereka adalah pancaindera”
Kata-kata جمع كثير (sejumlah banyak rawy) artinya jumlah itu tidak dibatasi dengan bilangan, melainkan dibatasi dengan jumlah yang secara rasional tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta. Demikian pula mustahil mereka berdusta dan lupa secara serentak.
Yang dimaksud dengan pancaindera adalah dengan didengar dan dilihat sendiri, dapat juga di ketahui dengan dikhabarkan oleh yang mendengar atau yang melihatnya. Seperti mengetahui si Ahmad itu mengatakan begini atau membuat begini, perkataan si Ahmad ini didapati dengan jalan indera kuping, sedang pekerjaannya didapati dengan indera mata.
1. Syarat-syarat Hadits Mutawatir
• Khabar yang diberitakan itu harus di dapati dengan pancaindera mereka, bukan menurut pendapat atau pikirannya.
Sehingga mereka berkata kami mendengar Nabi saw dan kami melihat Nabi saw. Bukan dengan dengan pendapat dan pikirannya dengan karena, karena Nabi saw manusia, maka Nabi saw wafat.
• Bilangan para pmberita dinilai segi banyaknya mencapai jumlah adat mustahil mereka bermufakat dusta, kalau pemberita tidak berjumlah demikian, tidaklah di namai mutawatir.
Dalam hal ini tidak ada kesepakatan di antara para ulama, ada yang mengatakan minimal 4 orang (Abu Thayib, berdasarkan diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim), minimal 5 orang (Ashabus Syafii, berdasarkan Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi), minimal 10 orang (Imam As Suyuthi), minimal 12 orang, minimal 20 orang (berdasarkan al Anfal ayat 65), minimal 40 orang (berdasarkan al anfal 65) dan ada pula yang berpendapat minimal sekitar 70 orang. Sebenarnya jumlah untuk di dapat dikatakan memenuhi syarat tersebut adalah relatif, tetapi yang harus diperhatikan adalah bahwa mereka tidak bersepakat untuk berdusta, baik sengaja atau tidak.
• Seimbang jumlah para perawi, terdapat pada semua generasi, sejak dalam tabaqat pertama maupun tabaqat berikutnya.
2. Faedah Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberikan oleh hadis mutawatir, karena ia membawa keyakinan qat’i (pasti/keyakinan yang kuat). Kita yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad saw benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
3. Pembagian Hadis Mutawatir
Para ulama membagi hadis mutawatir menjadi 2(dua) dan 3 (tiga) macam, 2 bagian yaitu hanya membatasi pada hadits mutawatir lafzi dan hadits mutawatir maknawi, dengan memasukkan mutawatir amali kedalam mutawatir maknawi, sedangkan tiga macam dengan memisahkan hadits mutawatir ’Amali dari mutawatir maknawi, penjelasannya adalah :
a) Hadis Mutawatir Lafzi
Muhaddisin memberikan pengertian hadis mutawatir lafzi antara lain
ما تفقت آلفا ظ الر و اة فيه ولو حكما وفى معنا ه
Artinya :
Suatu Hadis yang sama mufakat bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya.
Contoh hadis mutawatir lafadhy antara lain :
قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : من كذ ب على متعمد ا فليتبوأ مقعد ه من النار
Artinya :
Rasulullah Saw bersabda “barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka”.
Silsilah/urutan rawi hadis di atas adalah sebagai berikut :
Hadist Nabi Saw

Ali Bin Rabi’ah Anas Bin Malik Abu Hurairah Abdullah bin Zubair

Said bin Ubaid Abdul Aziz Abu Shalih Amit bin Abdullah bin Zubair

Abdullah bin Nashir Ismail Abu Hushain Abdul Haris Jami’ bin sadam

Muhammad bin Abdullah Zuhair bin Harb Abu Awanah Abu Muamar Syubah

Muhammad bin Ubaid Musa Abdul Walid

Muslim Bukhaari
Menurut Abu Bakar Al Bazzar, hadis tersebut di atas diriwayatkan oleh lebih 40 orang sahabat, kemudia Imam Nawawi dalam kitab Minhajul Muhaddisin menyatakan bahwa hadits ini diterima 200 sahabat.
Al-Iraqi menyatakan bahwa lafaz hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 sahabat, tetapi yang semakna dengan hadis ini telah diriwayatkan oleh 200 orang sahabat sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi.
Dan sebagian ulama mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh 62 orang sahabat dengan susunan redaksi dan ma’na yang sama.
b) Hadis Mutawatir Maknawi
Muhaddisin memberikan arti dari mutawatir maknawi adalah
ما اخلفوا فى لفظه و معنا ه مع رجو عه لمعنى كلي
Artinya :
”Hadits yang berlainan bunyi dan maknanya, tetapi kembali kepada satu makna umum”.
Atau secara lengkapnya, pengertian dari mutawatir maknawi adalah suatu hadis yang memiliki banyak jalur periwayatan yang sama maknanya, isinya mengandung satu hal, atau satu sifat, atau satu perbuatan. Tegasnya beberapa periwayatan yang berisi satu pengertian atau tujuan, tetapi bentuk cerita atau susunan redaksinya tidak sama.
Misalnya adalah, seseorang meriwayatkan bahwa Hatim umpamanya ada memberi kepada seorang lelaki seekor onta, seorang lain meriwayatkan Hatim ada memberikan kepada seseorang lelaki seekor kuda, seorang lagi meriwayatkan pula bahwa Hatim ada memberi kepada seorang lelaki beberapa dinar dan demikian juga seterusnya. Kita dapat memahamkan dari riwayat-riwayat itu bahwa Hatim seorang yang pemurah, kemurahan hati Hatim kita peroleh dari jalan khabar mutawatir ma’nawi.
Contoh Hadits Mutawatir maknawi antara lain
• Hadits yang menetapkan jumlah rakaat bagi shalat magrib 3 rakaat, karena seluruh periwayatan dalam hal ini menetapkan bahwa shalat magrib 3 rakaat, baik yang diriwayatkan saat Nabi saw shalat magrib di Madinah atau di Makkah, ataupun safar (dalam perjalanan) dan bermukim, lain lagi ada riwayat bahwa para sahabat melakukan shalat magrib 3 rakaat yang diketahui Nabi saw.
Tegasnya semua riwayat tersebut berlainan ceritanya, tetapi maksudnya satu atau sama, yaitu menetapkan bahwa shalat magrib itu jumlahnya 3 rakaat.
• Hadits tentang mengangkat tangan di kala mendoa
ما رفع صلى الله عليه وسلم يد يه حتى رؤى بيا ض ابطيه فى شيء من دعا إلا فى الا ستسقاء
Artinya :
Konon Nabi saw tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doa beliau, selain dalam doa istisqa, dan beliau mengangkat tangannya hingga nampak putih-putih kedua ketiaknya. (Riwayat bukhari dan muslim)
Hadits yang semacam ini tidak kurang dari 30 hadits dengan redaksi yang berbeda-beda, antara lain hadits yang di takhrijkan oleh Imam Ahmad, Al Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :
كان ير فع يد يه حد و منكبيه
Artinya :
“Konon Rasulullah saw mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau”.
Walaupun hadits di atas tersebut berbeda-beda redaksinya, namun karena mempunyai kadar mustarak (persamaan) yang sama, yakni keadaan beliau mengangkat tangan di kala mendoa.

c) Hadits Mutawatir ‘Amali
ما علم من الذ ين ين با لضر ورة وتوا تر بين المسلمين آن النبي صلى الله عليه وسلم فعله آوآمر به آو غير ذلك، وهوا لذي ينطبق عليه تعريف الاجماع إنطبا قا صحيحا
Artinya :
“sesuatu yang dengan mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi saw melakukannya atau memerintahkannya untuk melakukannya atau serupa dengan itu.
Misalnya berita-berita yang menerangkan waktu sembahyang ’Ied, hijab perempuan dari yang bukan mahramnya dan seperti kadar zakat harta, tegasnya segala rupa amal yang telah menjadi ‘ijma antara ahli ‘ijma masuk golongan mutawatir amali, segala yang tersebut di atas ini kita peroleh dengan perantaraan khabar mutawatir ‘amali.
Kata sebagian ulama mutawatir itu tidak masuk ke dalam pembahasan ilmu hadits, karena ilmu hadits membahas shahih tidaknya sesuati dengan melihat kepada perawinya dan cara mereka menyampaikan hadits, sedang hadits mutawatir tidak dibahas perawi-perawinya, hanya langsung wajib diamalkan, walau yang menceritakan orang kafir sekalipun.
Hanya yang perlu dibahas apakah yang meriwayatkan itu cukup banyak atau tidak, mungkinkah yang mengkhabarkan itu berdusta atau tidak, baik mereka itu berdusta dengan jalan mufakat atau dengan jalan kebetulan saja.
Disebutkan dalam Nazhatul Khathir : tiada di syaratkan yang mengkhabakan khabar mutawatir itu orang Islam dan adil, karena orang yang banyak itu tiada bersekutu untuk berdusta.

Kesimpulan
1. Dari segi jumlah perawi, hadits dapat dibagi menjadi 2 yaitu
Hadits mutawatir dan hadits ahad.
2. Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, tingakatan ulama/thabaqat yang tersusun dan bersandar pada pancaindera.
3. Hadits mutawatir terbagi atas tiga (sebagian ulama membagi hanya dua) yaitu hadits mutawatir lafzi, hadits mutawatir maknawi, dan hadits mutawatir a’mali.












Daftar Pustaka

Ahmad, Muhammad, Ulumul Hadis, Pusataka Setia (Bandung : 2004).
Ash Shiddieqy, M. Hasbi, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, Bulan Bintang (Bandung).
Husnan, Ahmad, Kajian Hadis Metode Takhrij, Pustaka al kautsar (Bandung : 1993).
Rahman, Facthur, Ikhtishar Mushthalahu’l hadits, PT. alma’arif (Bandung : 1981).
Thahhan, Mahmud, Ulumul Hadis, Titian Ilahi Pers (Jakarta : 1997).
Drs. Anwar, Mohnwar Ilmu Mushthalah Hadits, Al-Ikhlas (surabaya : 1981) hlm. 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar