Minggu, 04 Juli 2010

Hadis-hadis Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Agama Islam, agama yang kita anut dan dianut oleh ratusan juta kaum Muslim di seluruh dunia, merupakan way of life yang menjamin kebahagiaan pemeluknya, baik di dunia dan di akhirat kelak. Agama Islam mempunyai dua sendi utama yang esensial, yaitu Alquran dan al-Hadits. Alquran berfungsi memberi petunjuk ke jalan yang sebaik-baiknya, sebagaimana firman Allah swt: “Sesungguhnya Alquran ini memberi petunjuk menuju jalan yang sebaik-baiknya.” (Q.s., al-Isra’ [17]: 09). Dengan kata lain, Alquran adalah murni kalam Allah yang di dalamnya termuat petunjuk mengenai persoalan-persoalan akidah, syariah dan akhlak.
Sedangkan al-Hadits adalah segala hal yang bersumber dari Rasulullah saw, yang mencakup perkataan, perbuatan dan penetapan beliau. Al-Hadits berfungsi sebagai penjelas (bayân) serta merincikan segala hal yang belum termaktub dalam Alquran. ‘Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh al-Azhar menyatakan bahwa al-Hadits memiliki fungsi yang berhubungan dengan Alquran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan merujuk kepada pendapat al-Syafi’i dalam al-Risâlah, ‘Abd al-Halim menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan Alquran, ada dua fungsi al-Hadits yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang sementara diistilahkan para ulama dengan bayân ta’kîd dan bayân tafsîr. Yang pertama sekedar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Alquran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi pengertian lahir dari ayat-ayat Alquran. Dua petunjuk inilah yang menjadikan Islam sebagai agama terbaik, universal dalam teori dan implementasi (rahmatan lil ‘alamin) dan relevan pada segala kondisi dan situasi (shahih li kulli zaman wa makan). Islam adalah metode yang bersumber dari Tuhan, yang pemahaman, kesimpulan dan objeknya bersifat manusiawi, sesuai dengan perjalanan hidup manusia.
Namun sayangnya, keindahan Islam sepertinya sedikit demi sedikit mulai tertutupi sebagai dampak dari perilaku sebagian umatnya yang menyimpang dari hakikat ajaran Islam seutuhnya. George Sarton, dosen Universitas Harvard berpendapat: “Sesungguhnya Islam merupakan tatanan agama yang paling tepat sekaligus paling indah. Namun sangat disayangkan, kaum Muslimin sendiri terlalu jauh dari hakekat yang dibawa Islam...,” lalu ia membawakan ucapan Muhammad Abduh yang mengatakan: “Sesungguhnya Islam tertutup oleh kaum Muslimin.” Kemudian dia berkata lagi: “Kalau kita melihat Islam dari perbuatan kaum Muslimin, sudah tentu tidak akan melihat ajaran agama itu dengan jelas dan gamblang.” Menurut penulis, pendapat ini tidak dapat dibantah dan disalahkan, karena pada kenyataannya, begitu banyak di antara kita (baca: umat Islam) yang berperilaku tidak sesuai dengan semangat Islam dalam kehidupan keseharian.
Agar dapat mengembalikan posisi agama Islam kepada keadaannya seperti semula, yang sejalan dengan fungsinya sebagai agama petunjuk, maka suatu hal yang wajar, bahkan keharusan bagi umat Islam sebagai umat yang telah Allah swt pilih untuk mengemban tugas penting, yakni berdakwah.

A. Hadis-hadis tentang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Hadis riwayat Muslim bin al-Hajjaj:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ عَن سُفْيَان ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ بْنُ جَعْفَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَة كِلاَهُمَا عَن قَيْسٍ بْنِ مُسْلِمٍ عَن طَارِق بْنِ شِهَابٍ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِى بَكْرٍ قَالَ: أَوَّلُ مَن بَدَأَ بِالخُطْبَةِ يَوْمَ العِيدِ قَبْلَ الصَّلاَةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: الصَّلاَةُ قَبْلَ الخُطْبَةِ. فَقَالَ : قَدْ تَرَكَ مَاهُنَالِكَ. فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَاعَلَيْهِ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْ بِيَدِهِ فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ. وَذَلِكَ أَضْعَفُ الِإيْمَانِ)).
“ Telah menceritakan pada kami Abu Bakr ibn’ Abi Syaibah, juga menceritakan pada kami Waqi’ dari Sufyan, dan telah menceritakan pada kami Muhammad ibn’ al-Mutasanna, juga menceritakan pada kami Muhammad ibn’ Ja’far, juga menceritakan pada kami Syu’bah. Keduanya mendapatkan cerita dari Qais ibn’ Muslim, dari Thariq ibn’ Syihab. Ini merupakan cerita Abu Bakr. Dia berkata: “Salah seorang yang mula-mula memulai Hari Raya dengan khutbah adalah Marwan. Pada saat itu, berdirilah seorang lelaki dan ia berkata: “Shalat Idul Fitri sebelum khutbah.” Marwan pun menjawab: “Yang demikian sudah ditinggalkan.” Abu Sa’id menyahut: “Hal ini telah diputuskan oleh Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Siapa pun diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Namun jika ia tidak mampu (dengan tangannya), maka hendaklah dengan lidahnya (berbicara). Jika ia juga tidak sanggup melakukannya (dengan lidahnya), maka hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”
Abu Dawud al-Sijistani meriwayatkan dengan sanad dan matan yang agak berbeda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ بْنُ العَلاَ, حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ, حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَن إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءَ عَن أَبِيهِ عَن أَبِِى سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ ح, وَعَن قَيْسٍ بْنِ مُسْلِمٍ عَن طَارِقٍ بْنِ شِهَابٍ عَن أَبِى سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: أَخْرَجَ مَرْوَانُ المِنْبَرَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأَ بِالخُطْبَةِ قَبْلَ الصَّلاَةِ, فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا مَرْوَانُ خَالَفْتَ السُّنَّةَ, أَخْرَجْتَ المِنْبَرَ فِي يَوْمِ عِيدٍ وَلَمْ يَكُن يَخْرُجُ فِيهِ, وَبَدَأْتَ بِالخُطْبَةِ قَبْلَ الصَّلاَةِ, فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ: مَن هَذَا ؟ قَالُوا: فُلاَنٌ بْنُ فُلاَنٍ, فَقَالَ: أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَاعَلَيهِ, سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((مَن رَأَى مُنْكَرًا فَاسْتَطَاعَ أَن يُغَيِّرُهُ بِيَدِهِ فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ الِإيْمَانِ)).
“ Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn’ al’Ala, menceritakan pada kami Abu Mu’awiyah, menceritakan pada kami Al-A’masy dari Isma’il ibn’ Raja dari ayahnya dari Abi Sa’id al-Khudriy, dan dari Qais ibn’ Muslim dari Thariq ibn’ Syihab dari Abi Sa’id al-Khudriy, ia berkata: Marwan keluar mimbar pada Hari Raya dan memulainya dengan khutbah sebelum pelaksanaan shalat, lalu berdirilah seorang lelaki, kemudian dia berkata: “Wahai Marwan, kamu telah menyalahi sunnah Nabi. Kamu keluar mimbar padahal belum ada yang keluar, dan kamu memulai dengan khutbah sebelum shalat.” Lalu berkata Abu Sa’id al-Khudriy: “Siapa ini?” Jama’ah yang ada disitu menjawab: “Fulan ibn’ Fulan.” Abu Sa’id meneruskan: “Hal ini telah diputuskan oleh Rasulullah saw. Aku mendengar beliau bersabda: “Siapa pun diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka dia mampu untuk mengubahnya dengan tangannya maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Namun jika ia tidak mampu, hendaklah ia mengubahnya dengan lisannya (perkataan). Namun jika ia tidak mampu juga, hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”
Ibnu Majjah meriwayatkan dengan sanad dan matan yang agak berbeda pula:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَن الأَعْمَشِ, عَن إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ عَن أَبِيهِ عَن أَبِِى سَعِيدٍ, وَعَن قَيْسٍ بْنِ مُسْلِمٍ عَن طَارِقٍ بْنِ شِهَابٍ عَن أَبِى سَعِيدٍ قَالَ: أَخْرَجَ مَرْوَانُ المِنْبَرَ يَوْمَ العِيدِ. فَبَدَأَ بِالخُطْبَةِ قَبْلَ الصَّلاَةِ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَامَرْوَانُ خَالَفْتَ السُّنَّةَ. أَخْرَجْتَ المِنْبَرَ يَوْمَ عِيدٍ وَلَمْ يَكُنْ يُخْرَجُ بِهِ, وَبَدَأْتَ بِالخُطْبَةِ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلَمْ يَكُنْ يُبْدَأُ بِهَا. فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَاعَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((مَن رَأَى مُنْكَرًا فَاسْتَطَاعَ أَن يُغَيِّرَهُ بِيَدِهِ, فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ بِلِسَانِهِ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ الِإيْمَانِ)).
“Telah menceritakan pada kami Abu Kuraib, menceritakan pada kami Abu Mu’awiyah dari Al-A’masy dari Isma’il ibn’ Raja dari ayahnya, dari Abi Sa’id, dan dari Qais ibn’ Muslim dari Thariq ibn’ Syihab dari Abi Sa’id. Ia berkata: “Marwan keluar dari mimbar pada Hari Raya, kemudian ia memulainya dengan khutbah sebelum shalat. Maka berdirilah seorang lelaki dan ia berkata: “Wahai Marwan, kamu telah menyalahi sunnah Rasul. Kamu keluar dari mimbar pada Hari Raya, sementara tidak seorang pun yang keluar darinya. Lalu kamu memulai dengan khutbah sebelum shalat, padahal tidak seorang pun yang memulai dengan khutbah.” Lalu Abu Sa’id berkata: “Hal ini telah diputuskan oleh Rasulullah saw. Aku mendengar beliau bersabda: “Siapa pun diantara kamu yang melihat kemungkaran, jika ia mampu hendaklah mengubahnya dengan tangannya, namun jika ia tidak mampu, hendaklah dengan lidahnya (perkataannya). Namun jika ia tidak mampu juga, hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”
Sedang al-Tirmidzi juga meriwayatkan dengan sanad yang berbeda:
حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ, حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنِ قَيْسٍ بْنُ مُسْلِمٍ عَن طَارِقٍ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: أَوَّلُ مَن قَدَّمَ الخُطْبَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ مَرْوَانُ, فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لِمَرْوَانَ: خَالَفْتَ السُّنَّةَ. فَقَالَ: يَافُلاَنُ تُرِكَ مَاهُنَالِكَ. فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَاعَلَيْهِ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((مَن رَأَى مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, وَمَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, وَمَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ الِإيْمَانِ)).
“Telah menceritakan pada kami Bundar, menceritakan pada kami ‘Abd al-Rahman ibn’ Mahdi, menceritakan pada kami Sufyan ibn’ Qais ibn’ Muslim dari Thariq ibn’ Syihab. Ia berkata: “Salah seorang yang mula-mula menyajikan khutbah sebelum shalat adalah Marwan. Lalu berdirilah seorang lelaki dan berkata pada Marwan: “Kamu telah menyalahi sunnah Nabi.” Marwan menyahut: “Wahai Fulan, yang demikian telah ditinggalkan.” Abu Sa’id berkata: “Hal ini telah diputuskan oleh Rasulullah saw. Aku mendengar beliau bersabda: “Siapa pun diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, namun jika ia tidak mampu, maka hendaklah dengan lisannya (perkataannya). Dan jika ia tidak mampu pula, hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَثَلُ القَائِمِ فِي حُدُوْدِ اللهِ وَالوَاقِعِ فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِيْنَةٍ فَصَارَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا. فَكَانَ الَّذِيْنَ فِي أَسْفَلِِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ المَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ, فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ تَرَكُوهُمْ وَمَاأَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيْعًا, وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيْهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيْعًا.
“Dari Nu’man bin Basyir r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda: Perumpamaan orang yang teguh menjalankan hukum Allah dan orang yang terjerumus di dalamnya, bagaikan suatu kaum yang membagi tempat dalam perahu, ada sebagian di atas dan sebagian di bawah. Bagian bawah jika memerlukan air harus naik ke atas, yang tentu saja mengganggu yang bagian atas. Maka mereka berkata: “Lebih baik kami melubangi saja bagian kami ini, agar tidak mengganggu orang-orang di atas.” Maka jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang di atas, tenggelamlah semua isi perahu itu, tetapi kalau pikiran itu dapat dicegah oleh orang-orang yang di atas, maka selamatlah isi perahu itu semuanya.”

B. Urgensi Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Berdakwah merupakan salah satu upaya yang mesti dilakukan dalam upaya pencapaian cita-cita sosial Islam. Cita-cita sosial Islam sebenarnya tidak begitu rumit untuk dicapai. Bentuk cita-cita ini dimulai perjuangannya dengan menumbuhkan aspek-aspek akidah dan etika dalam diri pemeluknya. Ia dimulai dengan pendidikan kejiwaan bagi setiap pribadi, keluarga dan masyarakat, hingga akhirnya menciptakan hubungan yang serasi antara semua anggota masyarakat yang salah satu cerminannya adalah kesejahteraan lahiriah.
Setiap pribadi bertanggung jawab untuk menyucikan jiwa dan hartanya, kemudian keluarganya, dengan memberikan perhatian yang cukup terhadap pendidikan anak dan istrinya, baik dari segi jasmani maupun rohani. Tentunya, tanggung jawab ini mengandung konsekuensi keuangan yang harus dipikul terutama oleh ayah (suami).
Dari keluarga, beralih kewajiban kepada seluruh anggota masyarakat, sehingga dikenal adanya kewajiban timbal-balik antar pribadi terhadap masyarakat maupun masyarakat terhadap pribadi-pribadi. Kewajiban tersebut – sebagaimana halnya setiap kewajiban – melahirkan hak-hak tertentu yang sifatnya adalah keserasian dan keseimbangan antara keduanya. Namun perlu digaris bawahi disini, bahwa kewajiban dan hak tersebut tidak terbatas dalam bentuk penerimaan atau penyerahan harta benda, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan.
Yang perlu digarisbawahi dari beberapa riwayat di atas adalah sabda Nabi saw yang menitikberatkan pada perjuangan dakwah seorang mukmin. Beberapa riwayat diatas – terlepas dari perbedaan redaksi kata dan sanadnya – sebenarnya mengindikasikan bahwa pada intinya paling tidak seorang Muslim harus merasakan manis atau pahitnya sesuatu yang terjadi dalam masyarakatnya, bukan bersikap tak peduli. Bahkan puluhan ayat dan ratusan hadis lainnya menekankan keterkaitan antara keimanan dengan rasa senasib dan sepenanggungan antarumat. Setiap orang dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi, pengabdian serta menyempurnakannya; dan setiap orang harus bekerja sesuai dengan kemampuannya.
Sampai dengan butir-butir yang dikemukakan di atas – menurut Quraish Shihab – jika diterjemahkan dalam bentuk dakwah, secara umum dapat dikatakan masih dalam bentuk lisan, tetapi agama menuntut lebih dari itu.
Masyarakat atau yang mewakilinya dibebani kewajiban untuk membantu menciptakan lapangan kerja untuk setiap anggotanya yang memiliki kemampuan untuk itu. Bantuan keuangan baru diberikan apabila yang bersangkutan ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Atas dasar cita-cita sosial Islam inilah, agama Islam melarang beberapa praktek transaksi ekonomi yang dapat mengganggu keserasian hubungan antara anggota masyarakat. Di samping itu, Islam menetapkan bahwa dalam harta milik pribadi terdapat hak orang-orang yang membutuhkan dan harus disalurkan kepada mereka, baik dalam bentuk zakat, sedekah, dan lain sebagainya.

C. Metode-metode Amar Ma'ruf nahi Munkar
Setiap Muslim memiliki kewajiban agar berupaya mewujudkan cita-cita Islam yang amat luhur tersebut – seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hal diatas dapat diwujudkan antara lain melalui metode da’wah bi al-lisân, karena pencapaian cita-cita sosial tersebut dimulai dengan usaha pendalaman dan penghayatan akidah dan etika.
Namun, harus diakui bahwa hal ini tidak cukup untuk mencapai peran sentral agama seperti yang dikemukakan di atas. Karena itu, diperlukan pula adanya da’wah bi al-hâl sebagai bagian dari pemanfaatan kondisi dan situasi masyarakat kita.
Situasi dan kondisi dimaksud tercermin antara lain dalam: (a) lemahnya kemampuan kelembagaan dalam mengembangkan swadaya masyarakat; (b) keterbatasan lapangan kerja dan ketrampilan, khususnya di kalangan masyarakat miskin pinggiran dan pedesaan; dan (c) keterbatasan dana, khususnya di luar kota-kota besar.
Dengan da’wah bi al-hâl diharapkan kendala tersebut dapat teratasi, sekaligus dapat pula terpelihara identitas setiap Muslim. Selama ini, da’wah bi al-lisân mengajarkan kepada umat bahwa Islam datang membawa rahmat bagi seluruh alam, terlebih-lebih bagi pemeluknya. Tetapi, sangat disayangkan bahwa kerahmatan tersebut tidak dirasakan menyentuh segi-segi kehidupan nyata kaum Muslim.
Hal di atas dikarenakan yang menyentuh mereka dari ajaran agama selama ini baru segi-segi ibadah mahdhah (ritual/ ibadah murni), sedangkan segi-segi lainnya kalaupun disentuh dan dilaksanakan hanya dalam bentuk individual serta tidak dalam bentuk kolektif.
Namun seiring dengan kemajuan teknologi, bentuk dakwah pun mengalami perkembangan. Dakwah tidak hanya dilakukan dalam bentuk lisan maupun perbuatan – atau dapat dikatakan bentuk dakwah yang masih sederhana – tapi mulai memanfaatkan kemajuan teknologi. Hal ini dilakukan agar segmen dakwah menjadi lebih luas dan agar dakwah bisa dilakukan lebih intensif.
Dakwah bisa dilakukan melalui media komunikasi massa dan diterima oleh orang banyak. Karena sifatnya massal, maka penerima pesan dakwah tidak hanya dari kalangan tertentu saja. Karena itu, pada masa kini, berdakwah memiliki tantangan tersendiri. Media komunikasi massa sendiri bisa terbagi dua, yakni memanfaatkan jalur cetak atau konvensional, atau dapat pula disebut metode da’wah bi al-qalam, seperti melalui surat kabar, majalah, selebaran, dan sebagainya. Selain itu ada pula yang bersifat elektronik, yang merupakan bentuk implikasi dari kemajuan teknologi, seperti radio, televisi dan yang paling mutakhir adalah internet.
Internet dapat menjadi media alternatif serta channel dakwah yang efektif, karena memiliki beberapa karakteristik yang tidak dimiliki oleh media dakwah lain. Karakteristik itu antara lain: (a) Tidak tergantung kepada waktu dan tempat; (b) Cakupan yang luas; (c) Pendistribusian yang cepat; (d) Keragaman cara penyampaian.
Dengan berbagai keuntungan yang disebutkan di atas, internet dapat menjadi media dakwah yang efektif. Efektivitas dakwah juga dikarenakan semakin banyaknya ulama atau da’i yang menggunakan media internet sebagai media dakwah.
Dengan berbagai metode dakwah yang dikemukakan secara ringkas di atas, ke depannya diharapkan dapat menunjang segi-segi kehidupan masyarakat, sehingga pada akhirnya ajaran Islam dapat dirasakan membumi. Dengan demikian, cita-cita sosial Islam dapat tercapai, yakni “membangun kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, baik di dunia maupun di akhirat”.

Kesimpulan
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
2. Ridho terhadap kemaksiatan termasuk diantara dosa-dosa besar.
3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan.
5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan memberikan kontibusi positif dalam kemajuan intelektualitas mahasiswa.

DAFTAR PUSTAKA
Hajjaj, Muslim ibn’ al-, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H/ 1992 M.
Hidayatullah, Syarif dan Zulfikar S. Dharmawan, Islam Virtual, Keberadaan Dunia Islam di Internet, Jakarta: Mifta, 2003.
Imarah, Muhammad, Ma’alim al-Manhaj al-Islamiy, diterjemahkan oleh Saifullah Kamalie dengan judul Karakteristik Metode Islam, Jakarta: Media Da’wah, 1994.
Khatib, Muhammad ‘Ajjaj al-,Ushul al-Hadits: ‘Ulumuhu wa Mushtalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Mahmud, Abd al-Halim, Al-Sunnah fi Makanatiha wa Tarikhiha.
Nawawi, Abu Zakaria Yahya bin Syarf al-, Riyadh al-Shalihin, diterjemahkan oleh Salim Bahreisj, Bandung: al-Ma’arif, 1986.
Rab’i, Muhammad bin Yazid al- (Ibnu Majah), Sunan Ibn Majah, Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/ 1995 M.
Sajistani, Abu Dawud Sulaiman ibn’ al-Asy’ats al-Azdi al-, Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al- Fikr, 1414 H/ 1994 M.
Shihab, Muhammad Quraish, Membumikan Alquran (Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat), cet. XXII, Jakarta: Mizan, 2001.
Tirmidzi, Muhammad ibn’ Isa ibn’ Saurah al-, Sunan al-Tirmidzi, Beirut: Dar al-Fikr, 1421 H/ 2001 M.
Zakaria, Zakaria Hasyim, Ara-a Falsafah wa ‘Abaqarah al-Ghorbi fi al-Islam, diterjemahkan oleh Salim Basyarahil dengan judul Pendapat Cendikiawan dan Filosof Barat tentang Islam, cet. IV, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar