Minggu, 04 Juli 2010

At-Tahammul wa Al-'Ada

Allah telah memberikan kepada umat Nabi Muhammad Saw, para pendahulu selalu menjaga Al-Quran dan Al-Hadis Nabi. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji sebagian diantara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap al-Quran dan ilmunya yaitu para mufassirin. Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Seseorang yang telah mempelajari hadits dengan sungguh-sungguh dengan cara yang benar memiliki beberapa kode etik yang harus dia jaga dan dia pelihara, baik ketika masih menjadi pelajar itu sendiri atau ketika dia sudah mengajarkannya kepada orang lain kelak. Di dalam ilmu hadits hal ini dikenal dengan istilah at tahammul wal ada’. Di dalam makalah ini akan dibahas cara perimaaan dan periwayatan hadis yang disebut dengan At-Tahammul wa Al-'Ada.
Para ulama hadis telah bersusah payah mengusahakan adanya ilmu hadis ini, lalu mereka membikin beberapa kaidah (batasan-batasan) dan berbagai syarat dengan berbagai bentuk yang cermat dan banyak sekali. Mereka telah mengidentifikasin anatara 'tahammul hadis' selanjutnya mereka menjadikannya beberapa tingkatan, dimana bagian satu dengan yang lain tidaklah sama artinya ada yang lebih kuat, hal itu merupakan penguat dari mereka untuk memelihara hadis Rasulullah Saw dan memindahkan dengan baik dari seseorang kepada orang lain. Disamping itu mereka yakin bahwa cara yang seperi ini adalah cara yang palingh selamat dan cara yang paling cermat. Untuk lebih jelasnya dibicarakan dalam makalah ini.

A. Pengertian At-Tahammul wa Al-'Ada (Transformasi K.itab Hadis).
Yang dimaksud dengan “jalan menerima hadis” thuruq at-tahammul adalah cara-cara menerima hadits dan mengambilnya dari Syaikh. Dan yang dimaksud dengan “bentuk penyampaian” (sighatul-ada’ – صغةُ الأداء) adalah lafadh-lafadh yang digunakan oleh ahli hadits dalam meriwayatkan hadits dan menyampaikannya kepada muridnya, misalnya dengan kata : sami’tu ( سَمِعْتُ) “Aku telah mendengar”; haddatsani ( حَدَّثَنِي) “telah bercerita kepadaku”; dan yang semisal dengannya.
B. Penerimaan Anak-Anak, Orang Kafir dan Orang Fasik
Jumhur ulama hadis berpendapat, bahwa penerimaan periwayatan suatu hadis oleh anak yang belum sampai umur dianggap sah bila periwayatan hadis tersebut disampaikan kepada orang lain pada waktu sudah mukallaf. Hal itu didasarkan kepada keadaan para sahabat, tabi'in dan ahli ilmu setelahnya yang menerima periwayatan hadis seperti Hasan, Abdullah bin Zubair, Ibnu Abbas, Nu'man bin Basyir, Saib bin Yazid, dan lain-lain tanpa mempermasalahkan apakah mereka telah balig atau belum. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas minimal usia anak yang diperbolehkan ber-tahammul, sebab permasalahan ini tidak terlepas dari ke-tamyizan anak tersebut. Dalam menerima hadis tidaklah disyaratkajn Islam dan baligh, namun hal itu hanya disyaratkan dalam menyampaikannya. Dan berdasarkan atas hal itu maka riwayat seorang muslim yang sudah baligh terhadap hadis yang dia terima sebelum masuk Islam dan sebelum dia baligh bisa diterima, namun bagi orang yang belum baligh harus tamyiz.
Kebanyakan ulama hadis tidak menetapkan batasan usia tertentu bagi anak yang diperbolehkan bertahammul, akan tetapi lebih menitik beratkan pada ketamyizan anak tersebut. Mereka tidak membatasinya dengan umur tertentu, tetapi dengan ketentuan tercapainya ketamyizan (kepekaan, usia anak, dapat membedakan dua buah benda yang hampir bersamaan rupanya yang menurut kebiasaan tamyiz ini tercaoai bila telah lewat 5 tahun. Namun mereka berbeda pendapat tentang ketamyizan tersebut, ada yang mengatakan bahwa anak sudah dikategorikan tamyiz apabila anak tersebut sudah mampu membedaka al-baqarah dan al-himar, seperti yang diungkapkan oleh Hafidz bin Musa bin Harun Al-Hammal. Sedangkan menurut imam Ahmad, ukuran tamyiz adalah adanya kemampuan menghafal yang didengar dan mengingat yang dihafal. Ada juga yang mengatakan bahwa yang dijadikan ukuran ketamyizan seseorang itu bukan berdasarkan usia mereka, akan tetapi dilihat dari apakah anak itu memahami pembicaraan dan mampu menjawab pertanyaan dengan benar atau tidak.
Penerimaan hadis bagi orang kafir dan orang fasik, ulama hadis menganggap sah, asalkan hadis tersebut diriwayatkan kepada orang lain pada saat mereka telah masuk Islam dan bertobat. Alasannya adalah kejadian yang mereka saksikan dan bayaknya sahabat yang mendengar Nabi SAW sebelum mereka masuk Islam. Seperti Zubair yang pernah mendengar Rasulullah Saw membaca surat Ath-Thur pada waktu shalat magrib ketika tiba di Madinah untuk menyelesaikan perang badar, pada saat itu dia dalam keadaan masih kafir dan akhirnya masuk Islam. Bila penerima hadis oleh orang kafir dan disampaikannya setelah memeluk Islam dapat diterima, maka sudah tentu penerimaan hadis oleh orang fasik yang diriwayatkannya setelah bertobat dianggap sah.
C. Cara Penerimaan Hadis
1. Al-Sima'
Yakni medengar sendiri dari perkataan gurunya, baik dengan cara didektekan mauipun bukan, dan baik dari hafalannya maupun dari tulisannya. Sehingga yang menghadirinya mendengar apa yang disampaikan tersebut. Menurut jumhur ulama hadis bahwa cara ini merupakan penerimaan hadis yang paling tinggi tingkatannya. Termasuk kategori sama' juga seorang yang mendengar hadis dari Syeikh dari balik satar. Jumhur ulama membolehkannya dengan berdasar pada para sahabat yang juga pernah melakukan hal demikian ketika meriwayatkan hadis-hadis Rasulullah melalui para istri Nabi.
Lafadh-lafadh yang digunakan oleh rawi dalam meriwayatkan hadis atas dasar sama', ialah:
أخبرنى، أخبرنا (seseorang telah mengabarkan kepadaku/kami)
حدثنى، حدثنا (seseorang telah bercerita kepadaku/kami)
سمعت، سمعنا (saya telah mendengar, kami telah mendengar)
2. Al-Qira'ah 'ala Al-Syaikh atau 'Aradh Al-Qira'ah
yakni suatu cara penerimaan hadis dengan cara seseorang membacakan hadis dihadapan gurunya, baik dia sendiri yang membacakan maupun orang lain, sedangkan sang guru mendengarkan atau menyimak, baik guru itu hafal maupun tidak tetapi dia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya.
Lafadh-lafadh yang digunakan untuk menyampaikan hadis-hadis yang berdasarkan qiraah:
قرآت عليه (aku telah membacakan dihadapannya)
قرئ على فلان و أنا أسمع (dibacakan seseorang dihadapannyasedang aku mendengarkannya)
حدثنا أو أخبرنا قراءة عليه (telah mengabarkan/menceritkan padaku secara pembacaan dihadapannya)
3. Ijazah
yakni Seorang guru mengijinkan muridnya meriwayatkan hadis atau riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan. Gambarannya : Seorang syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya : Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian. Di antara macam-macam ijazah adalah
a. Syaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia berkata,”Aku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhari”. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah yang paling tinggi derajatnya
b. Syaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya. Seperti mengatakan,”Aku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan semua riwayatku”.
c. Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,”Aku ijazahkan semua riwayatku kepada semua orang pada zamanku”.
d. Syaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia mengatakan,”Aku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqi”; sedangkan di situ terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu.
e. Syaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,”Aku ijazahkan riwayat ini kepada si fulan dan keturunannya”.
Lafadh-lafdh yang dipakai dalam menyampaikan riwayat yang diterima dengan jalur ijazah adalah ajaza li fulan – أجاز لفلان (beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan), haddatsana ijaazatan – حدثنا إجازة, akhbarana ijaazatan – أخبرنا إجازة, dan anba-ana ijaazatan – أنبأنا إجازة (beliau telah memberitahukan kepada kami secara ijazah).
4. Al-Munaawalah
Yakni seorang guru memberikan hadis atau beberapa hadis atau sebuah kitab hadis kepada muridnya untu diriwayatkan.
Al-Munawalah ada dua macam :
a. Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,”Ini riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah dariku”. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah daripada as-sama’ dan al-qira’ah.
b. Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan : ”Ini adalah riwayatku”. Yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih.
5. Al-Kitabah
Yaitu : Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadir di tempatnya atau yang tidak hadir di situ. Kitabah ada 2 macam :
a. Kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syaikh,”Aku ijazahkan kepadamu apa yang aku tulis untukmu”, atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munaawalah yang disertai ijazah.
b. Kitabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti syaikh menulis sebagian hadits untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Di sini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan, dan sebagian yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya syaikh itu sendiri.
6. Al-I’lam (memberitahu)
Yaitu : Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan daripadanya.
Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini, si perawi berkata : A’lamanii syaikhi – أعلمني شيخي (guruku telah memberitahu kepadaku).
7. Al-Washiyyah (mewasiati)
Yaitu : Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.
Ketika menyampaikan riwayat dengan wasiat ini perawi mengatakan : Aushaa ilaya fulaanun bi kitaabin – أوصى إلي فلان بكتاب (si fulan telah mewasiatkan kepadaku sebuah kitab), atau haddatsanii fulaanun washiyyatan – حدثني فلان وصية (si fulan telah bercerita kepadaku dengan sebuah wasiat).
8. Al-Wijaadah (mendapat)
Yaitu : Seorang perawi mendapat hadis atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadi-hadisnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi.
Dalam menyampaikan hadits atau kitab yang didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata,”Wajadtu bi kaththi fulaanin” (aku mendapat buku ini dengan tulisan si fulan), atau ”qara’tu bi khththi fulaanin” (aku telah membaca buku ini dengan tulisan si fulan); kemudian menyebutkan sanad dan matannya.
D. Syarat bagi Periwayatan hadis
1. Islam
Pada waktu periwayatan hadis, maka seorang perawi harus muslim, menurut ijma pendapat orang kafir tidak sah. Seamdainya perawinya seorang fasik saja kita disuruh bertawaqub , maka lebih-lebih perawi yang kafir. Kaitannya dengan masalah ini bisa kita bandingkan dengan firman Allah sebagai berikut:
       •          
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Al-Hujurat: 6).
2. Baligh
Yang dimaksud dengan baligh ialah perawinya cukup usia ketika ia meriwayatkan hadis, walaupun penerimanya sebelum baligh.
3. 'Adalah
Yang dimaksud dengan adil adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang yang menyebabkan orang yang mempunyai sifat tersebut tetap taqwa, menjaga kepribadian, percaya diri sendiri dengan kepribadiannya, menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dosa kecil, menjauhkan diri dari hal-hal yang mubah yang tergolong kurang baik, dan selalu menjaga kepribadiannya.
4. Dhabit
Dhabit ialah teringat kembali perawi saat penerimaan dan pemahaman suatu hadis yang ia dengar dan hafal sejak waktu menerima hingga menyampaikannya.

KESIMPULAN
Dalam menerim hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.
Metode mempelajari/menerima Hadis yang dipakai oleh para ulama adalah:
1. As-Sima’, yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte.
2. Al-‘ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah akhbarana.
3. Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
5. Al-MKitabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah.
6. I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut namanya.
7. Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal.
8. Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya

DAFTAR PUSTAKA
Asrori, M. Mizan, Mustholah Hadist, Surabaya, CV. Al-Ihsan, 1989.
H. Mudasir, Ilmu Hadis, Bandung, CV. Pustaka Setia, 1999. Cet. I.
Rahman, Fathur, Ikhtisar Musthalahul Hadits, Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1970.
Suparta, Munjier, Ilmu Hadis, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002. Cet. 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar