Minggu, 04 Juli 2010

Nasakh dalam Alquran

Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama ajaran Islam yang bersifat abadi dan universal. Abadi berarti terus berlaku sampai akhir zaman. Sedangkan universal berarti syariatnya berlaku untuk seluruh dunia tanpa memandang perbedaan. Yang jadi permasalahannya adalah abadi dan keuniversalan al-Qur’an itu sendiri sehingga menjadi perbincangan para ulama karena adanya perbedaan masalah yang mereka tekankan.
Tujuan diturunkannya Al-Qur’an oleh Allah kepada para rasul-Nya ialah untuk memperbaiki umat di bidang akidah, ibadah dan mu’amalah. Akidah semua ajaran Al-Qur’an itu satu dan tidak mengalami perubahan, karena ditegakkan atas dasar tauhid, maka dakwah atau seruan para rasul kepada akidah yang satu itu pun semuanya sama. Allah berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (Al-Anbiya: 25)
Di antara masalah rumit yang sudah lama menjadi bahan perbincangan mereka adalah nasakh dan mansukh. Pertanyaan pokoknya adalah apakah ada nasakh dan mansukh dalam Al-Qur’an?
Jawaban pertanyaan ini pun masih ada yang berbeda-beda di kalangan ulama ada yang membenarkan adanya nasakh dan mansukh dan ada pula yang tidak membenarkannya. Oleh karena itu, dengan penyajian makalah ini mudah-mudahan kita dapat mengambil salah satu pendapat yang kita anggap benar tentang nasakh dan mansukh.

A. Pengertian Nasakh
Dari segi bahasa nasakh mempunyai arti yang bermacam-macam. Di antara artinya ialah menghapus (izalat). Nasakh juga berarti menukar (tabdil), mengubah (tahwil) dan juga berarti memindahkan (al-naql), dan juga berarti menghapus.
Menurut ahli ushul fiqih nasakh ialah: “Membatalkan penerapan hukum syar’i dengan dalil syar’i yang datang kemudian, untuk kemaslahatan umat.”
Dalam fikih klasik nasakh mempunyai dua arti:
1. Penghapusan ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an. Dalam hal ini ada dua macam. Yang pertama ialah: teks maupun hukumnya dihapuskan. Yang kedua teksnya saja yang dihapuskan sedang hukumnya masih tetap.
2. Pencabutan ketentuan dari ayat yang turun lebih dahulu oleh ketentuan ayat yang datang kemudian.

B. Pengertian Nasakh Secara Istilah
Menurut istilah naskh ialah “mengangkat (menghapuskan) hukum Syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.” Di sebutkan kata “hukum” di sini, menunjukkan bahwa prinsip “segala sesuatu hukum asalnya boleh” tidak termasuk yang di nasakh. Kata-kata dengan dalil hukum syara’” mengecualikan pengangkatan (penghapusan) hukum yang disebabkan kematian atau gila, atau penghapusan dengan ijma’ atau qias.
Kata nasikh (yang menghapus) maksudnya adalah Allah (yang menghapus hukum itu) seperti Firman-Nya: “Dan tidaklah kami menghapus suatu ayat...” (Al-Baqarah: 106).
Kata itu juga digunakan untuk ayat atau sesuatu yang dengannya naskh dapat diketahui. Maka dikatakan: ”Hadzihi al-ayat nasikhhah li ayat hadza” (ayat ini menghapus ayat itu); dan digunakan pula untuk hukum menghapuskan hukum yang lain.
Mansukh adalah hukum yang diangkat atau yang di hapuskan. Maka ayat mawarits (warisan) atau hukum yang terkandung di dalamnya, misalnya adalah menghapuskan (nasikh) hukum wasiat kepada kedua orang tua atau kerabat sebagaimana akan di jelaskan nanti.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam naskh diperlukan syarat-syarat berikut:
1. Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
2. Dalil hukum penghapusan tersebut adalah khithab (ketentuan) syar’i yang datang lebih kemudian dari khithab yang hukumnya dimansukh.
3. Khithab yang di hapuskan atau di angkat hukumnya tidak terikat (di batasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Dan yang demikian tidak dinamakan nasakh.

C. Macam-macam Nasakh Dalam Al-Qur’an
Pembagian nasakh tenyata berbeda-beda namun perbedaan tersebut tidaklah bertentangan, ‘Abd al-Wahhab Khallaf sebagaimana Muhammad Abu Zahrat membagi nasakh menjadi 4 macam yaitu: Shrih, dhimni, juz’i dan kulli Menurut Zarqany dalam bukunya, Manahil Al-Irfan Isa Al-Rabi Al-Halabi, Nasakh dalam Al-Qur’an ada tiga macam:
Pertama, nasakh bacaan dan hukum. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lain, dari Aisyah ra. ia berkata, “Diantara yang diturunkan kepada beliau adalah bahwa sepuluh susunan yang diketahui itu menyebabkan pemahraman, kemudian dinasakh oleh lima susunan yang diketahui. Ketika Rasullah wafat, ‘lima susunan’ ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca (yang masih berlaku).”Ucapan Aisyah “lima susunan ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca” secara zhahir menunjukan bahwa bacaannya masih tetap ada. Tetapi tidak demikian halnya, karena tidak terdapat dalam Mushaf Utsmani. Kesimpulan ini dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika menjelang beliau wafat.
Yang jelas ialah bahwa tilawahnya itu dinasakh (dihapuskan), tetapi penghapusan ini tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah Rasulullah wafat. Oleh karena itu, ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya (sebagai bagian dari al-Qur’an).
Kedua, nasakh hukum, sedang tilawahnya tetap. Misalnya nasakh hukum ayat-ayat ‘iddah selama satu tahun, sedang tilawahnya tetap. Mengenai nasakh macam ini banyak disusun kitab-kitab yang di dalamnya di sebutkan bermacam-macam ayat. Padahal setelah di teliti, ayat-ayat seperti itu hanya sedikit jumlahnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Qadhi Bakr bin Al-Arabi. Ayat lain yang di jadikan contoh antara lain ayat yang mendahulukan sedekah dengan firman-Nya:

                    •    
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al- Mujadilah: 12)

Ayat ini di-naskh-kan oleh ayat Al-Mujadilah: 13

                 •         
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) Karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah Telah memberi Taubat kepadamu Maka Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mujadilah: 13)

Ketiga, Di-Nasakh-kan bacaannya dan hukumnya tetap. Contoh semacam ini ialah kewajiban isteri tetap di rumah suami dengan memperoleh nafkah selama 1 tahun penuh (Q.S. Al-Baqarah: 240) di-nasakh-kan oleh ayat yang menentukan iddah mati 4 bulan 10 hari (Q.S. Al-Baqarah: 234). Contoh lain lagi ialah dihapuskannya kiblat ke Bait al-Maqdis (Q.S. Al-Baqarah: 142) di-nasakh-kan oleh (Q.S. Al-Baqarah: 144) dengan menyuruh menghadap ke Masjid al-Haram.
Faedah ditetapkannya bacaan dan di-nasakh-kan hukumnya ada dua: pertama mengingat Al-Qur’an ka adalah kalam Allah agar mendapat pahala bagi yang membacanya. Kedua meringankan beban hukum bagi para mukallaf.

D. Contoh-contoh Nasakh
As-Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya Al-Itqan sebanyak dua puluh ayat yang dipandang sebagai ayat-ayat mansukh, namun dalam pembahasan ini hanya sebagian yang kami muat. Berikut ini kami kemukakan sebagiannya untuk kemudian kami komentari:
1. Firman Allah: “Dan kepunyaan Allah lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah.” (Al-Baqarah: 115) dinasakh oleh ayat: “Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (Q.S. Al-Baqarah: 44). Ada yang berpendapat inilah yang benar, bahwa ayat pertama tidak dinasakh sebab ia berkenaan dengan shalat sunnah saat dalam perjalanan yang dilakukan di atas kendaraan, juga dalam keadaan darurat. Dengan demikian, hukum ayat ini tetap berlaku. Sedang ayat kedua berkenaan dengan shalat fardhu lima waktu. Dan yang benar, ayat kedua ini menasakh perintah menghadap ke Bait Maqdis yang di tetapkan dalam sunnah.
Menurutnya, ayat-ayat mansukh berjumlah 20 tempat, yaitu:
1. Q.S. Al-Baqarah: 180 di-naskh-kan ayat mawarits, menurut yang lain di-naskh-kan oleh hadis: Ada pula yang mengatakan di-naskh-kan oleh ijma.
Demikian pula yang dihikayatkan oleh ibn Al-Arabi.
2. Q.S. Al-Baqarah: 184 di-naskh-kan ayat 185.
3. Q.S. Al-Baqarah: 287 di-naskh-kan ayat 183.
4. Q.S. Al-Baqarah: 217 di-naskh-kan Q.S. At-Taubah: 36.
5. Q.S. Al-Baqarah: 240 di-naskh-kan ayat 234.
6. Q.S. Al-Baqarah: 284 di-naskh-kan ayat 286.
7. Q.S. Al-Baqarah: 102 di-naskh-kan Q.S. At-Taghabun: 16.
8. Q.S. An-Nisa’: 33 di-naskh-kan Q.S. Al-Anfal: 75.
9. Q.S. An-Nisa’: 8 di-naskh-kan (menurut sebagian tidak) ayat 15.
10. Q.S. Al-Maidah: 2 di-naskh-kan dengan boleh berperang.
11. Q.S. Al-Maidah: 42 di-naskh-kan ayat 49.
12. Q.S. Al-Anfal: 65 di-naskh-kan ayat sesudahnya.
13. Q.S. Baraah: 41 di-naskh-kan ayat ‘uzur, Q.S. An-Nur: 61 dan Q.S. At-Taubah: 91-92, 122.
14. Q.S. An-Nur: 3 di-naskh-kan ayat 32.
15. Q.S. An-Nur: 58 di-naskh-kan (menurut sebagian tidak).
16. Q.S. Al-Ahzab: 52 di-naskh-kan ayat 50.
17. Q.S. Al-Mujadilah: 12 di-naskh-kan ayat 13.
18. Q.S. AL-Mumtahanah: 11 di-naskh-kan ghanimah dan yang lain muhkam.
19. Q.S. Al-Muzammil: 2 di-naskh-kan akhir surat, kemudian di-naskh-kan oleh shalat yang lima.
20. Q.S. Al-Baqarah: 115 di-naskh-kan ayat 144.

E. Pendapat-pendapat Tentang Naskh
Dalam masalah nasakh, manusia terbagi atas empat golongan:
1. Orang Yahudi. Mereka tidak mengakui adanya nasakh, karena menurut mereka, nasakh mengandung konsep al-bada’, yakni muncul setelah tersembunyi. Maksud mereka adalah, nasakh itu adakalanya tanpa hikmah, dan ini mustahil bagi Allah. Dan adakalanya karena sesuatu hikmah yang sebelumnya tidak nampak. Ini berarti suatu kejelasan yang didahului oleh ketidakjelasan. Dan ini pun mustahil bagi-Nya.
Cara berdalih mereka ini tidak dapat dibenarkan, sebab masing-masing hikmah nasakh dan mansukh telah diketahui oleh Allah lebih dahulu. Jadi pengetahuan-Nya tentang hikmah tersebut bukan hal yang baru muncul. Ia membawa hamba-hamba-Nya dari satu hukum ke hukum yang lain adalah karena sesuatu maslahat yang telah diketahui-Nya jauh sebelum itu, sesuai dengan hikmah dan kekuasaan-Nya yang absolut terhadap segala milik-Nya.
2. Kalangan Syi’ah. Mereka sangat berlebihan dalam menetapkan nasakh, bahkan memperluas lingkupnya. Mereka memandang konsep al-ba’da sebagai suatu hal yang mungkin terjadi bagi Allah. Dengan demikian, maka posisi mereka kontradiktif dengan orang Yahudi. Untuk mendukung pendapatnya itu mereka mengajukan argumentasi dengan ucapan-ucapan yang mereka nisbahkan kepada Ali ra secara dusta dan palsu. Juga dengan firman Allah: “Allah menghapuskan apa yang ia kehendaki dan menetapkan (apa yang Ia kehendaki).” (Ar-Ra’d: 39), Maknanya, Allah senantiasa bisa untuk menghapuskan dan menetapkan.
Paham demikian merupakan kesesatan yang dalam dan penyelewengan terhadap Al-Qur’an. Sebab makna ayat adalah: Allah menghapuskan sesuatu yang di pandang perlu dihapuskan dan menetapkan penggantinya jika penetapannya mengandung maslahat.
3. Abu Muslim Al-Asfahani. Menurutnya, secara logika nasakh dapat saja terjadi, tetapi menurut syara’, tidak. Dikatakan pula bahwa ia menolak sepenuhnya terjadinya nasakh dalam Al-Qur’an berdasarkan firman Allah yang artinya: “Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari sisi Tuhan Yang Mahabijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushshilat: 42). Hukum-hukum Al-Qur’an menurutnya, tidak akan dibatalkan untuk selamanya. Dan ia menjadikan ayat-ayat tentang nasakh, sebagai ayat-ayat tentang takhshish (pengkhususan).
Pendapat Abu Muslim ini tidak dapat diterima, karena makna ayat tersebut ialah, bahwa Al-Qur’an tidak didahului oleh kitab-kitab yang membatalkannya dan tidak datang pula sesudahnya sesuatu yang membatalkannya.
4. Jumhur ulama. Mereka berpendapat, nasakh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’, berdasarkan dalil-dalil:
a. Perbuatan-perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Ia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena Dia-lah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hamba-Nya.
b. Nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukan kebolehan nasakh dan terjadinya, antara lain:
a) Firman Allah yang artinya:
“Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain.....” (An-Nahl: 101)
“Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami lupakannya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (Al-Baqarah: 106)
b) Dalam sebuah hadits shahih, dari Ibnu Abbas, Umar ra berkata, “Yang paling paham dan paling menguasai Al-Qur’an di antara kami adalah Ubay. Namun demikian kami pun meninggalkan sebagian perkataannya, karena ia mengatakan: ‘Aku tidak akan meninggalkan sedikit pun segala apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Saw, padahal Allah telah berfirman: “Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami melupakannya....” (Al-Baqarah: 106)

‘Abd al-Wahhab al-Khallaf berpendapat bahwa memang terdapat nasakh sebelum Rasul Allah wafat. Namun setelah wafat beliau tidak ada lagi nasakh itu. Al-Suyuthi lebih jauh merinci ayat-ayat nasakh dan macam-macam nasakh. Jumhur ulama seperti yang telah di jelaskan di atas menyetujui adanya nasakh termasuk Imam Syafi’i dan imam-imam yang lain. Alasan adanya nasakh sebagaimana telah tersebut. Jadi dari segi kemaslahatannya dan kebijaksanaan Allah SWT, adanya nasakh dan mansukh dalam syari’at islam dapat di benarkan adanya.

F. Hikmah Adanya Nasakh
Ada macam-macam hikmah yang dapat ditarik dari nasakh mansukh ini, antara lain:
1. Hukum nasakh lebih berat dari mansukh.
Sebagai alasan adanya nasakh yang membawa hukum yang lebih berat bertujuan untuk membawa umat ke derajat yang lebih tinggi akhlak dan tingkat peradabannya. Pada mulanya mereka cukup untuk meninggalkan kebiasaan yang sudah lama seperti kasus minum khamar. Pada mulanya masih dinyatakan bahwa khamar mengandung manfaat akan tetapi dosanya lebih berat dari manfaatnya, kemudian khamar di haramkan sama sekali.
2. Hukum nasakh lebih ringan dari mansukh
Hikmah jenis kedua ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada hamba-Nya dan menunjukan karunia Allah SWT. dan rahmat-Nya. Dengan demikian, hamba-Nya dituntut untuk lebih memperbanyak syukur, memuliakan, dan mencintai agama-Nya.
3. Hukum nasakh sama beratnya dengan mansukh
Sebagai kebalikan dari pertama dan kedua, dalam bagian ketiga ini nasakh dan mansukh tidak memberikan petunjuk mana yang lebih ringan dan mana yang lebih berat. Para ulama menafsirkan hikmahnya petunjuk untuk menjadi cobaan bagi hamba-Nya sekaligus sebagai pemberitaan untuk menguji siapa di antara mereka yang betul-betul beriman. Siapa yang beriman berarti dia akan selamat dan siapa yang menjadi munafik berarti dia celaka.
Hikmah yang ditarik dari adanya nasakh dan mansukh ini dapat dipahami karena fungsi utama dari syariat itu adalah menjadi hidayah untuk menuntun hamba-Nya sekaligus meningkatkan rasa kesaudaraan mereka akan hakikat dan tujuan hidup ini.

Kesimpulan
1. Teori nasakh muncul berawal dari kenyataan adanya ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi SAW yang pada lahirnya tampak bertentangan sehingga sulit sekali memahaminya dan tidak dapat dilakukan tarjih (penguat) di antara ayat-ayat tersebut.
2. Timbulnya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang adanya nasakh ialah karena mengingat Al-Qur’an adalah kalam Allah Yang Maha Tahu segala sesuatu secara mutlak, baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Jadi rasanya mustahil akan terjadi nasakh. Namun secara faktual memang telah terjadi perubahan yang sangat mencolok, misalnya, dulu ziarah kubur dilarang, sekarang dibolehkan, dan lain-lain.
Mereka yang tak mau berpikir lama-lama cepat saja menyimpulkan, bahwa itu namanya nasakh. Sebab selama yang melakukan perubahan atau revisi itu hanya Tuhan sendiri, tidak ada persoalan, Dia berbuat sesuai kehendak-Nya, tidak akan mengurangi derajat ke Tuhanan-Nya.
Sebaliknya mereka yang menolak nasakh ingin mensucikan Tuhan dari sifat-sifat kemanusiaan yang selalu berubah-ubah. Jika nasakh diakui ada, berarti secara tidak langsung, telah diakui Allah sama dengan manusia, padahal telah menjadi keyakinan tak ada yang serupa dengan-Nya suatu jua pun (Laisa kamitslihi syai’un). Meskipun demikian mereka yang menolak nasakh ini juga meyakini bahwa memang telah terjadi perubahan terutama dalam masalah istinbath (ketetapan) hukum. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa perubahan hukum itu bukan berarti membatalkan hukum sebelumnya, melainkan hukum itu disyari’atkan Allah secara dinamis, sesuai dengan kondisi masyarakat. Dengan pengertian bila kondisi semula kembali, maka hukum yang diterapkan kembali pula pada apa yang telah diterapkan tempo dulu itu. Jadi tidak ada pembatalan; yang ada ialah pensyari’atan hukum oleh Tuhan secara fleksibel sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Jadi pada hakikatnya antara mereka yang menerima nasakh dan yang menolaknya tidak terdapat perbedaan yang prinsipil karena mereka hanya berbeda dalam redaksi saja, sebab masing-masing mengakui memang telah terjadi perubahan hukum dalam kasus-kasus tertentu sebagaimana telah dijelaskan.
3. Nasakh hanya terjadi di masa tasyr’i yakni selama hidup Nabi SAW mulai menjadi Rasul sampai beliau wafat, yakni lebih kurang selama kurun waktu 23 tahun.
4. Dengan diketahui nasakh-mansukh maka sekaligus akan dapat terhindar dari misinterpretasi , sehingga penafsiran tidak akan merusak tatanan yang sudah baku.
5. Pengetahuan tentang nasakh-mansukh juga akan memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan hukum Islam khususnya di masa tasyr’i karena, nasakh-mansukh terutama terjadi berkenaan dengan ayat-ayat hukum.

DAFTAR PUSTAKA :
Al-Suyuthal, Jalal al-Din , al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Bairut, Dar al-Fikr, 1979
Khallaf, al-Wahhab ‘abd, Ilm Ushul al-Fiqh, al-Dar al-Kuwaytiyyat, 1968
Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, Aga Garnadi, Pustaka, Bandung 1984
Al-Qaththan, Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Pustaka al-Kautsar, Jatim, 2006
Zarkasyi, al-, al-Burhan fi ‘Ulum a-Qur’an, ‘Isa al-Bab al-Halabi, Mesir. tth
Syafe’i, Rachmat, Pengantar Ilmu Tafsir, Pustaka Setia, Bandung. 2006

2 komentar: