Rabu, 21 Juli 2010

PROPOSAL STUDI KONTEKTUALITAS HADIS KEPEMIMPINAN PEREMPUAN

A. Latar Belakang Masalah

Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw menjadi agama rahmatan li al-‘alamin. Islam datang tidak hanya membawa aqidah keagamaan atau ketentuan moral dan etika yang menjadi dasar masyarakat semata-mata, akan tetapi Islam juga membawa syari’at yang mengatur manusia, perilakunya dan hubungan antara satu dengan masyarakat dan hubungan-hubungan yang lebih luas lagi.

Di antara konsep Islam tersebut adalah pengaturan dan penataan sebuah negara yang menyangkut kepentingan umum. Oleh sebab itu maka diperlukan kekuatan yang berwenang untuk mengontrol pelaksanaan pengaturan dan penataan tersebut yaitu membentuk sebuah pemerintahan di bawah figur kepemimpinan seseorang yang bisa menjamin kemakmuran dan kesejahteraan umum.

Nabi Muhammad Saw sendiri telah mempraktekkan hal ini ketika Allah Swt memerintahkan agar Nabi Muhammad Saw mendeklarasikan ajaran Islam secara terang-terangan dihadapan kaum Quraisy Mekkah, namun yang didapat oleh Nabi Muhammad Saw adalah perlawanan yang keras dari bangsa Arab ketika itu. Oleh sebab itu Allah Swt memerintahkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk hijrah ke kota Madinah, dan dikota tersebut Nabi Muhammad Saw membentuk pemerintahan dengan penganut Islam yang menjelma sebuah kelompok sosial dan meamiliki politik yang riil (baik) pada pasca periode Mekkah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw.[1] Dengan demikian maka jelas bahwa dari sejarah tersebut kemajuan Islam dan keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan agama Allah tidak lepas dari peranan politik.

Saat sekarang ini sebagian orang, kelompok menjadikan dunia politik sebagai lahan untuk mencapai kekuasaan, sehingga tidak mengherankan jika banyak bermunculan partai-partai politik sebagai lahan untuk mencapai kekuasaan, sehingga tidak mengherankan jika banyak bermunculan partai-partai politik yang saling bersaing dan terobsesi dengan jabatan sebagai pemimpin dan memiliki kekuasaan. Munculnya partai-partai politik pada sebuah negara membuktikan akan hal tersebut dan memberikan peluang yang besar bagi perempuan ikut serta dalam dunia politik bahkan memberikan peluang besar pula bagi mereka memiliki, menjabat sebagai seorang pemimpin (leadership).

Pada abad ke-20 eksistensi peranan kaum perempuan masih menjadi persoalan publik baik identitas, hak dan kewajibannya.[2] Penyebabnya adalah emansifasi kaum perempuan meningkat pesat dan lebih maju dari kaum laki-laki, seperti yang diramalkan oleh dua penulis terkenal John Naisbitt dan Patricia Aburdence bahwa dasawarsa tahun 1999-an memasuki tahun melenium ketiga, peranan perempuan semakin meningkat dan emansipasinya sangat dibutuhkan oleh publik sebagai figur yang dapat dihandalkan di tengah masyarakat sosial. Ramalan kedua penulis tersebut didasari atas fakta dan pengalaman historis perempuan Amerika Serikat yang berdampak dan berpengaruh bagi perempuan Indonesia yang mayoritas umatnya beragama Islam.[3]

Hadis menjadi obyek yang menarik untuk dikaji ulang, karena bertolak belakang dengan prilaku, kebudayaan masyarakat sosial yang menuntut kaum perempuan merubah peranannya dalam tatanan kehidupan sosial, ekonomi, apalagi ditengah-tengah persaingan politik untuk sebuah obsesi, suksesi jabatan yang diinginkan. Kualitas kesahihan hadis tersebut tidaklah hanya dibuktikan oleh para ulama hadis mutaqaddimin, tetapi kajian dan penelitian ulang terhadap hadis tersebut juga telah banyak dilakukan, namun kajian dan penelitian itu tidaklah jauh berbeda dengan menggunakan kriteria-kriteria hadis shahih menurut ulama muta’akhirin yang pada prinsipnya terkait dengan keterangan yang diberikan oleh ulama mutaqaddimin yaitu :

اما الحد يث اصحيح : فهو الحد يث المسند الذى يتصل اسنا د ه بنقل العد ل الضا بط عن الد ل ......الضا بط الى منتها ولا يكون شاذا ولامعللا

Kajian ilmiah terhadap hadis diatas, yaitu mengkritisi terhadap sanad atau matnnya dengan menggunakan kriteria-kriteria tersebut diatas. Ternyata tidak menjadikan hadis tersebut sebagai argumentasi yang kuat di tengah-tengah kebudayaan (cultur) yang elastis berubah-ubah. Bahkan jika dilihat dari kontek kebudayaan saat ini, hadis tersebut terindikasi sebagai hadis yang tidak shahih (otentik) lagi untuk diberlakukan, karena bertolak belakang dengan fakta kebudayaan saat sekarang ini. Sedangkan sebuah hadis yang kehilangan autensitasnya secara otomatis akan kehilangan hujjahnya dan memudarkan argumentasi yang kuat terhadap masalah hukum.[4] Menurut kajian dan penelitian hadis perlu dikembangkan.[5]

Memahami hadis acapkali tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan tekstual, sebab-sebab munculnya hadis (asbab al-wurud), kondisi dan situasi saat hadis disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw, dan kondisi para sahabat yang berbeda-beda mesti diperhatikan, sebab dalam kehidupan Islam kaum muslim, posisi Nabi Muhammad banyak memiliki fungsi sebagai figur yang universal : sebagai Rasul, panglima perang, suami, sahabat dan lain-lain.[6] Sehingga peranan teks tidak mengabaikan permasalahan konteksnya.

Dalam pengetahuan dunia pengetahuan tentang agama Islam, metode sosio- historis telah ada pengikut sertaan pada permasalahan asbab al-wurud (sebab-sebab hadis diucapkan) untuk memahami sebuah hadis, meskipun asbab al-wurud terbatas pada peristiwa tetapi kenyataannya justru tercipta perspektif keilmuan terhadap hadis Nabi Muhammad Saw.[7] Dengan demikian, tujuan utama penelitian hadis adalah untuk menilai apakah secara historis sesuatu yang dikatakan sebagai hadis benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya berasal dari Nabi Muhammad Saw ataukah tidak. Hal ini sangat penting, mengingat kedudukan kualitas hadis erat sekali kaitannya dengan tidak dapatnya suatu hadis dijadikan hujjah (dalil) agama.[8]

Dari latar belakang masalah yang dipaparkan di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji kembali hadis-hadis tersebut, yang dituangkan dalam sebuah skripsi yang berjudul “Studi Kontektualitas Hadis Kepemimpinan Perempuan”.

B. Rumusan masalah

Untuk memudahkan penulis terhadap kelangsungan penelitian ini, maka penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana kontektualisasi hadis tentang kepemimpinan perempuan pada sebuah negara?
  2. Bagaimana status seorang perempuan yang menjabat sebagai seorang kepala negara ditinjau dari konteks hadis tersebut?
  3. Bagaimana penjelasan para ahli hadis terhadap status hadis tersebut yang telah diteliti sebagai hadis yang otentik dengan metode yang integral dan fundamental terhadap hadis?

C. Penegasan Judul

Untuk menghindari interpretasi dan pemaknaan yang meluas terhadap penelitian ini, maka penulis perlu memberikan batasan terhadap judul penelitian ini sebagai berikut :

  1. Studi yaitu penelitian illmiah, kajian, telaahan.
  2. Kontektualitas adalah keseluruhan budaya atau situasi non linguistik tempat sebuah komonikasi telah terjadi
  3. Hadis yaitu sabda Nabi Muhammad Saw yang berdasarkan pada perbuatan, perkataan atau taqrir beliau yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabatnya (untuk menjelaskan dan menentukan hukum Islam). Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad Saw baik perkataan, perbuatan atau taqrir dari beliau, yang memiliki sederatan sanad dan matan, serta dilatar belakangi oleh kebudayaan bangsa Arab sebagai kronologis munculnya hadis tersebut.
  4. kepemimpinan berasal dari kata dasar pemimpin (imam) yang berarti sebuah jabatan yang dipangku, dipercayakan atau diberikan dan akan dipertanggungjawabkan. Menurut teori Heraty Noerhadi, kepemimpinan berarti memperoleh atau mencapai kunggulan sebagai individu dalam masyarakat atau wilayah yang di sebut publik. Kepemimpinan bisa juga berarti kompetisi dan hirarki, dan juga berkaitan dengan masalah kekuasaan dan tanggungjawab.[9] Kepemimpinan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah kepemimpinan perempuan pada sebuah negara (presiden) yang jelas-jelas dalam legitimasi hadis dilarang.

D. Tujuan dan Signifikansi Penelitian

1. Tujuan

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk :

  1. Memahami hadis dengan mengkaji kontektualitas hadis tentang kepemimpinan perempuan sebagai kepala negara pada sebuah negara
  2. Mengetahui status seseorang perempuan yang menjabat sebagai kepala negara.
  3. Menguraikan pendapat para ahli hadis terhadap status hadis tentang kepemimpinan perempuan sebagai kepala negara pada sebuah negara yang sudah berkualitas sebagai hadis sahih.

2. Signifikansi penelitian

Hasil yang diharapkan dari penelitian ini nantinya berguna untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan tambahan informasi dan wawasan keilmuan terhadap salah satu aspek ke Islaman bagi kalangan akademis khususnya dan kalangan pembaca umumnya berkenaan dengan masalah kepemimpinan (presiden) perempuan pada sebuah negara.
  2. Melanjutkan penelitian yang sudah ada untuk melanjutkan terhadap kajian yang lebih luas.

E. Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research), dengan mempelajari internal dan eksternal hadis serta menelaah secara intensif terhadap bahan kepustakaan (literatur-literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diangkat yaitu tentang kepemimpinan (presiden) perempuan pada sebuah negara.

2. Data dan Sumber Data

a. Data

data yang akan digali dalam penelitian ini adalah mengenai hadis kepemimpinan perempuan pada sebuah negara dengan mempelajari terhadap konteks hadis yang lebih difokuskan pada ilmu sejarah.

b. Sumber Data

untuk sumber data penulis klasifikasi dua bagian yaitu :

1). Untuk sumber data primer (pokok) yaitu tertuju pada kitab-kitab hadis yang membahas terhadap kepemimpinan (presiden) perempuan pada sebuah negara.

2). Sumber data sekunder (penunjang ) yaitu berupa literatur-literatur, tulisan-tulisan atau karya-karya yang berkenaan dengan permasalahan yang akan diangkat serta menunjang terhadap penelitian ini.

3. Tehnik Pengumpulan Data

Langkah-langkah akan di tempuh untuk menghimpun data adalah sebagai berikut :

  1. membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti untuk dijadikan data.
  2. Mencari keberadaan hadis yang akan diteliti dengan cara melakukan kegiatan takhrij al-hadits, dengan kitab pembantu yaitu Mu’jam al-Mufahras li al-Fazh al-Hadis an-Nabawi, bertujuan untuk mendapatkan keberadaan hadis-hadis tersebut pada kitab-kitab hadis.
  3. Menganalisa permasalahan yang berkenaan dengan hadeis yang melarang kepemimpinan perempuan pada sebuah negara.

4. Tehnik Pengolahan Data

Sebelum data dianalisa, maka penulis terlebih dahulu mengolahnya dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Editing (seleksi data), yaitu data yang telah diperoleh dicek kembali kelengkapannya, sehingga diketahui apakah dapat dimasukkan dalam proses selanjutnya.

b. Klasifikasi data, yaitu data yang telah diedit tersebut dikelompokkan sesuai dengan jenis sub bahasan masing-masing.

c. Interpretasi, yaitu memberikan penjelasan terhadap data yang sudah dipahami dan di mengerti agar tidak membingungkan.

F. Sistematika Penulisan

Penulisan skripsi ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Bab I Pendahuluan, memuat tentang latar belakang masalah yang mendorong penulis tertarik mengadakan penelitian ini, kemudian dilanjutkan dengan rumusan masalah, penegasan judul, tujuan dan signifikansi penelitian, metode penelitian dan diakhiri dengan sistematika penulisan.

Bab II merupakan landasan teoritis yang menguraikan tentang perkembangan keilmuan hadis yang termuat dalam perspektif keilmuan penelitian hadis dengan menguraikan kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, Validitas hadis dan perkembangan keilmuan penelitian hadis.

Bab III merupakan data hasil penelitian. Pada bab ini memuat tentang perspektif hadis tehadap kepemimpinan seorang perempuan sebagai kepala negara dengan uraian, redaksional, perempuan dalam kacamata sejarah dan otentisitas hadis yang diteliti.

Bab IV penutup, bab ini merupakan bab terakhir dari penelitian ini yang berisi kesimpulan dan saran-saran.



[1] Muhibbin, Hadis-Hadis Politik, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset 1999), Cet. Ke-1, h. 38.

[2] Yusuf, Al-Qardhawi, , Ummatuna Baina Qarnain, diterjemahkan Yoga Izza Pratama dkk, judul asli, Umat Islam Menyongsong Abad ke-21 : Sebuah Catatan Akhir Abad : ke-20, dan Proyeksi Abad, (Solo : Inter Media 2001), Cet. Ke-1. h. 227.

[3]Zaitunah, Subhan, Perempuan Dan Politik Dalam Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pesantren 2004), Cet. Ke-1. h. 5.

[4] G.H.A. Juynboll, The Autenticity Of In Literature Dis Cussions In Modern Tigypt, diterjemahkan Ilyas Hasan dengan Judul, Kontroversi Hadis-Hadis di Mesir, (Bandung : Mizan 1999), Cet. Ke-1. h. 13.

[5] Yusuf, Al-Qardhawi, Kaifa Nata’amal as-Sunnah an-Nabawiyyah Wa Dawabit, diterjemahkan Saiful Kamalie dengan Judul, Metode Memahami As-Sunnah dengan benar, (Jakarta : Media Dakwah 1994), Cet. Ke-1. h. 12.

[6] Sa’dullah, Ass’adi, Hadis-Hadis Sekte, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar 1996), Cet. Ke.1 h. 27.

[7] Ibid.

[8] M. Syuhudi, Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis : Telaah Kritik dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Jakarta : PT. Bulan Bintang 1995), Cet. Ke-2.

[9] Zaitunah Subhan, Op. Cit., h. 7.

1 komentar:

  1. sangat bagus untuk rujukn karena pada dewasa ini banyak yang menpermasalahkan tentang hak seorang wanita dalam sebuah konstitusi apalagi sebuah negara.

    BalasHapus